Saturday 27 July 2013

Hukum Permintaan dan Penawaran

Pengertian Permintaan (demand) dan Penawaran (supply)

Permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi, adalah merupakan suatu penggambaran atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual terhadap suatu barang.
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi mereka di pasar. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.

Hukum Permintaan dan Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.

Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.

Hukum permintaan

Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Hukum penawaran

Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

Faktor – faktor yang mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

Tingkat permintaan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang selalu mengikutinya, antara lain adalah : perilaku/selera konsumen, ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap, pendapatan/penghasilan konsumen, perkiraan harga di masa depan dan banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen.

Sedangkan pada tingkat penawaran akan dipengaruhi antara lain oleh : biaya produksi dan teknologi yang digunakan, tujuan dari suatu Perusahaan, pajak, ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap dan prediksi/perkiraan harga di masa depan.


Artikel berita berikut ini menggambarkan tentang hukum permintaan yang ada di Indonesia khususnya pada penjualan daging.



Dari artikel diatas, dikatakan bahwa perhitungan akan kebutuhan daging di Indonesia oleh  Kementerian Pertanian yang mencatat pada 2013 proyeksi kebutuhan daging nasional sebesar 549.000 ton dengan produksi lokal 469.000 ton sehingga masih diperlukan impor daging sekitar 80.000 ton. Berbeda dengan
Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) merilis kajian tentang tingkat konsumsi daging masyarakat di Indonesia sebesar 6,4 kg/kapita/tahun.

"Dengan populasi penduduk mencapai 240 juta jiwa maka kebutuhan daging nasional diproyeksikan mencapai 1,9 juta ton per tahun," katanya. 
Kajian dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB tersebut bisa dijadikan salah satu referensi untuk memastikan apakah kebutuhan suplai daging di Indonesia sudah tercukupi atau belum. Harga daging di Indonesia memang bisa dikatakan sering tidak stabil. artikel dari kompas.com menuliskan bahwa pemerintah akan mengimpor daging sapi sebanyak 30.000 ton untuk stabilisasi harga khususnya menjelang lebaran. Kondisi seperti ini yang memang terjadi di Indonesia. Khususnya menjelang hari raya lebaran, disaat sebagian masyarakat membutuhkan daging sapi lebih banyak dari biasanya. Untuk memenuhi kebutuhan daging di Indonesia, selain memanfaatkan hasil peternakan lokal, Indonesia mengimpor daging dari Australia seperti yang dikutip dari okezone.com
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, selain permintaan daging sapi yang banyak, pola distribusi memang masih menjadi kendala untuk memasarkan daging murah. "Masalah distribusi memang ada, namun pasokan yang paling kurang untuk memenuhi kebutuhan nasional".  
Dari masalah ketidakstabilan harga daging sapi ini dapat disimpulkan bahwa kebutuhan daging sapi yang sebenarnya tinggi di Indonesia tidak diimbangi dengan penawaran yang cukup menguntungkan bagi masyarakat. Hal ini berpengaruh dengan tingkat permintaan dari masyarakat. Semakin tinggi harga yang ditawarkan, sebagian masyarakat mungkin cenderung mengurangi kuantitas ketika membeli daging sapi. Apalagi bagi para pedagang makanan olahan yang menggunakan daging sapi sebagai bahan pokoknya, seperti pedagang bakso, ataupun pedagang makanan olahan daging sapi lainnya.

Sumber:


No comments:

Post a Comment