Abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca tentang apa yang terdapat dalam suatu tulisan. Pada umumnya abstrak diletakkan pada bagian awal sebelum bab-bab penguraian. Menurut sifatnya, abstrak dapat dibagi menjadi abstrak yang bersifat deskriptif yang dalam Bahasa Inggris disebut
Abstract dan abstrak yang bersifat informatif. Abstrak informatif terbagi menjadi ringkasan (precise) dan ikhtisar (summary). Dalam tulisan ilmiah yang disusun untuk memperoleh gelar lewat penelitian seperti skripsi, tesis dan disertasi, umumnya jenis abstrak yang digunakan adalah yang berwujud ringkasan, sedangkan ikhtisar lebih banyak digunakan pada tulisan ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku.
Cara membuat abstrak
Ada 4 langkah penting yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara:
(a) Nyatakan pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya penelitian di bidang yang sama), (b) Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja), (c) Tunjukkan tujuan artikel ilmiah anda.
2. Uraikan metodologi penelitian dengan jelas.
3. Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan jelas tentu saja).
4. Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah dilakukan (kesimpulan artikel).
Panjang abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4 tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.
Contoh Abstrak
1. Contoh Abstrak Artikel Ilmiah
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatif lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2. Contoh Abstrak Laporan Penelitian/ Skripsi/Tesis/Disertasi
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3. Contoh Abstrak Peraturan
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sumber:
berrr
Iyano's blog
No comments:
Post a Comment